Abstraksi Regita Salsabila (12174235), Sistem Informasi Perkara Perdata Permohonan Ganti Nama pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1a. Pengadilan negeri merupakan lembaga yang sangat umum yang berkedudukan di Kabupaten atau Kota. Pengadilan berfungsi sebagai ajang untuk memeriksa, mengutus, dan mengurus perkara pidana dan perdata.
Memang pengajuan surat permohonan ini berbeda dengan surat lain. Karena ditujukan langsung kepada pengadilan Negeri setempat. Jadi, Anda selaku pemohon wajib membuat surat permohonan dengan tepat. Jangan lupa cek dahulu apakah nama orang tua di ijazah dan KK berbeda atau tidak. Jika berbeda, silahkan mengurusnya terlebih dahulu.
Khususuntuk permohonan pengangkatan/adopsi anak, Surat Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat. Jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, yaitu: Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah
Hal Permohonan Perbaikan Nama di Akte Kelahiran Surabaya, 16 Juni 2011 Kepada: Ketua Pengadilan Negeri Surabaya di tempat Dengan Jadwal Sholat Taipei dan Sekitarnya Berikut ini adalah jadwal sholat untuk daerah Taipei dan sekitarnya tahun 2015 (1436-7 H) (clickable picture) sumber: h
IlustrasiKTP-Berikut adalah cara ganti nama KTP yang keliru beserta persyaratannya. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penulisan identitas pada dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan suatu hal yang penting, dalam pengisian data harus berdasarkan data yang benar. Data yang tercantum di dalam KTP hendaklah sama persis dengan apa
Permohonanganti nama suka maju 23 april 2020 kepada yth bapak ketua pengadilan negeri suka damai di suka damai. Yang ditujukan kepada yth. Contoh surat permohonan akta kematian di pengadilan negeri untuk penerbitan akta kematian untuk kematian yang sudah lama terjadi lebih dari 10 sepuluh tahun penerbitan akta kematian pihak keluarga ahli
Bahwasaya memohon dengan sangat kepada Ketua Pengadilan Negeri .. untuk mengganti nama saya dari nama .. menjadi nama .. dengan harapan apabila saya mengganti nama saya, saya bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Permohonanperubahan nama; Permohonan pengangkatan anak, dll; Pemohon / Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir. Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo. A. Diajukan oleh PENGGUGAT atau PEMOHON. Datang ke kantor Pengadilan Negeri setempat.
NamaJelas. SURAT PERMOHONAN IZIN INSIDENTIL. Dalam hal ini Penerima Kuasa dikuasakan oleh Pemberi Kuasa untuk menerima, mengajukan, menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, dan menandatangani surat-surat permohonan, gugatan, replik, kesimpulan, mengajukan dan menolak bukti-bukti surat, saksi-saksi, maupun ahli
Suratpenetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa; Melampirkan dan memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai SURAT EDARAN DIRJEN NOMOR IMI-1562.GR.01.01 TAHUN 2014: Paspor orang tua (bila anak pergi bersama orang tua ke luar negeri).
8pdhfwC. Tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 6/3/2023. Foto Jonathan Devin/kumparanTim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia mengadukan lima orang jaksa yang menangani perkara dugaan mencemarkan nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus tambang Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Kelima jaksa tersebut dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Komjak terkait dugaan pelanggaran jaksa tersebut diduga melanggar etik karena tidak menjalankan kewenangannya dengan berintegritas dan jujur. Para jaksa disebut berbohong. Jaksa disebut menyampaikan pernyataan yang diduga tidak sesuai dengan fakta soal keberadaan Luhut yang saat itu berada di luar negeri. Sebab di hari yang sama, Luhut diagendakan diperiksa sebagai saksi di persidangan. "Pada tanggal 29 Mei lalu dengan agenda sidang pemeriksaan saksi pelapor yaitu LBP, jaksa di muka persidangan menyatakan LBP [Luhut Binsar Pandjaitan] berada di luar negeri," kata Tim Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar, Andi Muhammad Rezaldy, dalam keterangannya, Selasa 6/6."Namun, berdasarkan penelusuran kami, LBP ternyata sudah berada di Jakarta dan ada agenda rapat terbatas bersama dengan Presiden, Wakil Presiden juga beberapa menteri lainnya," tersebut menjadi dasar kuasa hukum Haris-Fatia menyebut jaksa berbohong dan mengada-ada di hadapan persidangan. Mereka diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Bunyinya "Jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil"Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 19/5. Foto Zamachsyari/kumparanRespons KejagungKejaksaan Agung Kejagung merespons soal dilaporkannya 5 jaksa ke Komjak. Kejagung tidak mempermasalahkannya. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mempersilakan pihak terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke pihak mana pun. Itu adalah hak Sumedana menegaskan jaksanya hanya membacakan jawaban atas surat permintaan saksi yang disampaikan Luhut lewat kuasa hukumnya, Juniver menjelaskan, berdasarkan informasi dan surat yang diterima pada sidang 29 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan atau menyampaikan Surat Nomor 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 atas nama kuasa hukum saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor 202/ 2023/ serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut surat tersebut, kata Sumedana, disampaikan permohonan maaf dari Luhut karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan. Alasannya, Luhut sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili pemerintah."Oleh karena itu, tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan, sehingga hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan," kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu 7/6.Adapun dalam kasusnya, Haris-Fatia didakwa UU ITE terkait pemaparan data di kanal YouTube mengenai keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan di tambang Blok Wabu, Intan Jaya, ini sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Jokowi tengah bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan kanan saat peluncuran logo IKN Nusantara di Istana Negara, Rabu 30/5/2023. Foto Youtube/Sekretariat PresidenPengacara Luhut, Juniver Girsang, memberikan penjelasan soal surat yang diserahkan ke pengadilan mengenai ketidakhadiran kliennya dengan alasan sedang di luar menyebut surat panggilan dari pengadilan itu diterima pada sekitar 24 Mei 2023. Ketika itu, Luhut masih berada di luar negeri."Lantas saya sampai ke 'kapan kembalinya', kembalinya kemungkinan itu bisa senin pagi nyampe atau Senin malam," kata Juniver kepada wartawan, Jumat 2/6.Kemudian, Luhut menyampaikan tidak bisa menghadiri sidang tersebut. Sebab pada Senin 29 Mei 2023 ada rapat kabinet di Istana. Dalam surat yang diserahkan ke pengadilan, Juniver juga menyertakan bahwa Luhut baru bisa diperiksa di persidangan pada 8 Juni 2023.
Berbagai macam perkara yang diajukan ke Pengadilan, baik Pengadilan Negeri PN, Pengadilan Agama PA ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN baik perkara pemohonan maupun gugatan; Namun sebagai masyarakat awam masih kebingungan ketika sedang menghadapi permasalahan hukum atau memiliki keperluan khusus yang berhubungan dengan Pengadilan; Permohonan Yang Dapat Diajukan di Pengadilan Negeri Sebagai contoh, ketika seseorang ingin mengganti namanya pada Akte Kelahiran, ia bingung harus mengajukan permohonan penggantian nama ke Pengadilan mana? Apakah ke Pengadilan Negeri PN, Pengadilan Agama PA ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN; Jika salah mendaftarkan permohonannya, bisa-bisa permohonan akan ditolak oleh Pengadilan yang tidak memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkaranya tersebut; Oleh karena itu, pentingnya kita mengetahui Pengadilan mana yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara kita tersebut sehingga permohonan yang diajukan tidak sia-sia dan dikabulkan; Kali ini BangDidav akan membagikan mengenai jenis permohonan apa saja yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri; Check It Out! 1. Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur; Untuk mengajukan Permohonan Pengangkatan wali / perwalian bagi anak yang belum dewasa dapat diajukan ke Pengadilan Negeri terhadap Anak masih di bawah umur yaitu berusia 18 tahun; Biasanya Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur diajukan ketika si Anak mempunyai harta warisan sepeninggal orangtuanya; Namun dikarenakan si Anak masih di bawah umur dan belum cakap untuk mempergunakan / menjual harta warisannya, maka harus ditunjuk wali untuk mewakili Si Anak tersebut; Untuk mendapatkan / menetapkan wali harus ditunjuk seorang wali yang cakap untuk mewakili anak si Anak melalui Penetapan Pengadilan; Adapun Dasar Hukum Perwalian Anak di Bawah Umur sebagai berikut Pasal 47 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Pasal 1 Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; Pasal 1 butir ke-1 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak; 2. Permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatannya; Sama halnya dengan Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur, Permohonan pengangkatan pengampuan juga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri setempat dimana Pemohon berdomisili; Namun dalam hal pengampuan, diajukan terhadap orang yang telah dewasa menurut hukum, namun dianggap tidak cakap menurut hukum; Contohnya seseorang yang tidak bisa mengurus harta bendanya lagi dikarenakan suatu penyakit atau hilangnya ingatan pikun; Hal ini diperlukan seseorang yang cakap untuk ditujukan sebagai wali pengampu untuk mewakili seseorang tersebut untuk mengurus harta bendanya berdasarkan Penetapan Pengadilan; Adapun dasar hukum dari Pengangkatan Pengampuan bagi orang yang dewasa yang kurang ingatannya yaitu pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata; 3. Permohonan Dispensasi Nikah; Untuk mengajukan permohonan dispensasi dapat diajukan di Pengadilan terhadap pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun; Namun untuk pengajuan surat permohonan dispensasi nikah dapat diajukan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama; Untuk pengajuan dispensasi nikah bagi yang beragama Islam dapat diajukan di Pengadilan Agama sedangkan bagi yang beragama non muslim dapat diajukan di Pengadilan Agama; Adapun dasar hukum dispensasi nikah adalahPasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan; 4. Permohonan izin nikah; Pengajuan permohonan izin nikah dapat diajukan terhadap calon mempelai yang belum berumur 21 tahun; Sama halnya dengan dispensasi nikah untuk pengajuan surat permohonan ijin nikah dapat diajukan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama; Untuk pengajuan dispensasi nikah bagi yang beragama Islam dapat diajukan di Pengadilan Agama sedangkan bagi yang beragama non muslim dapat diajukan di Pengadilan Agama; Adapun dasar hukum permohonan izin nikah yaitu Pasal 6 ayat 5 Undang-undang Tahun 1974 tentang Perkawinan; 5. Permohonan pembatalan perkawinan; Permohonan pembatalan perkawinan juga dapat diajukan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama; Bagi yang beragama Islam dapat diajukan di Pengadilan Agama sedangkan bagi yang beragama non muslim dapat diajukan di Pengadilan Agama; Adapun dasar hukum dari pembatalan perkawinan adalah Pasal 25, 26 dan 27 Undang-undang Tahun 1974 tentang Perkawinan; 6. Permohonan pengangkatan anak Permohonan pengangkatan anak dapat diajukan pasangan suami istri yang belum memiliki anak dengan persyaratan tertentu menurut Undang-Undang; Adapun dasar hukum dari pengangkatan anak adalah Surat Edaran MA No. 6/1983 dan pasal 857 KUHPerdata; 7. Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta kelahiran; Jika seseorang menemukan kesalahan penulisan di dalam akta kelahirannya, ia dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk memperbaiki kesalahan dalam akta kelahirannya; Dengan penetapan dari Pengadilan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat dapat memperbaiki kesalahan di dalam akta kelahiran yang bersangkutan; 8. Permohonan Ganti Nama Sama halnya dengan permohonan perbaikan akta kelahiran, penggantian nama seseorang juga harus melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri; Penggantian nama dilakukan ketika seseorang merasa tidak cocok dengan nama yang dimilikinya, entah dikarena sakit atau lain sebagainya sedangkan ia telah memiliki akta kelahiran; 9. Permohonan Akta Kematian Akta kematian yang terlambat diurus oleh pihak keluarga atau ahli waris dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang juga harus melalui proses persidangan; Bagi ahli waris, akta kematian sangatlah penting sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi ahli waris dari harta yang ditinggalkan oleh orangtuanya; Untuk itu untuk mendapatkan akta kematian yang terlambat, harus mendaftarkan permohonan pengajuan akta kematian ke Pengadilan Negeri; 10. Permohonan Perbaikan Akta Nikah / Perkawinan Jika seseorang atau pasangan mendapatkan kesalahan di dalam akta nikah / perkawinannya baik itu identitas maupun tanggal, bulan dan tahun di dalam akta nikah / perkawinan, harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri; Jika tidak, pihak yang berwenang KUA / Dukcapil setempat tidak akan dapat memperbaiki kesalahan dalam akta nikah / perkawinan tersebut tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Negeri; 11. Permohonan penunjukkan wasit; Permohonan penunjukkan seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit, dapat diajukan di Pengadilan Negeri; Adapun dasar hukum dari penunjukkan wasit adalah Pasal 13 dan 14 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; Demikianlah beberapa permohonan yang umumnya dapat diajukan di Pengadilan Negeri, sebenarnya masih banyak lagi permohonan-permohonan yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri; Seperti permohonan akta cerai, pembubaran perseroan, eksekusi, gezeling, kepailitan badan hukum, pelaksanaan arbitrase nasional dan internasional dan lain sebagainya; Namun Penulis hanya membagikan beberapa permohonan yang umumnya saja yang biasa diajukan ke Pengadilan Negeri; Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat dijadikan referensi hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi; Sekian Terima Kasih...
Berikut ini contoh surat permohonan dan berita acara perubahan nama atas kesalahan input data nama pada Pasport melalui Pengadailan Negeri dimana data nama pada pasport tidak singkron dengan data kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. UNDUH FILE SURAT DISINI