KataKunci: kualitas pelayanan publik, otonomi daerah I. PENDAHULUAN Pelaksanaan otonomi daerah, sebagai kelanjutan dari agenda reformasi politik yang digulirkan tahun 1998, harus diakui belum mampu menghasilkan perbaikan kehidupan yang berarti bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Keinginan masyarakat untuk Melaluisemangat reformasi Indonesia hari ini telah menerapkan konsep yang dinamakan desentralisasi. Desentralisasi secara bahasa adalah penyerahan kekuasaan pelaksanaan otonomi daerah sangat jauh antara harapan dengan kenyataan. Hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah oleh berbagai kalangan, termasuk LIPI (2007) dan UNDP (2008 dalamkerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang ditekankan lebih tajam dalam Undang-Undang perubahan dan peraturan pelaksanaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 harus ditetapkan. Otonomi daerah yang dijalankan selama ini semata-mata hanya dipahami sebagai perpindahan kewajiban pemerintah Dariketiga misi utama otonomi daerah tersebut esensi otonomi daerah tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan serta demokratisasi pada tingkat akar rumput. Dengan pelayanan yang efektif dan efesien, transparan dan akuntabel akan tercipta rasa keadilan dalam masyarakat. Saatini, kajian mengenai konsep "desentalisasi asimetris" berkutat pada hal yang berkenaan dengan pemberian otonomi kepada suatu daerah melalui kewenangan yang dimandatkan secara konstitusional untuk menyelenggarakan pemerintahannya secara mandiri, tergantung pada seberapa besar kewenangan yang diberikan kepada daerah tersebut. Otonomidaerah diberlakukan di Indonesia melalui UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah dilaksanakan dalam rangka memperbaiki serta mengusahakan kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah memiliki tujuan peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik serta pengembangan kehidupan demokrasi di Indonesia. 16 Sistem Pemerintahan Daerah z daerah. Dalam konteks ini, pemerintah lokal atau pemerintah daerah merujuk pada organisasi yang memimpin pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah, dalam artian ini di Indonesia menunjuk pada Kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedua lembaga ini yang menggerakkan kegiatan pemerintahan daerah sehari Penyelenggaraanpembangunan daerah juga harus dilaksanakan dengan kepatuhan pada prinsip-prinsip dasar wawasan nusantara, yakni prinsip kepentingan bersama, keadilan, serta kesetiaan pada kepentingan bersama, sehingga benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi rakyat. Ada tiga saran dan rekomendasi yang penulis berikan merujuk pada Pelaksanaandesentralisasi asimetris merupakan sebuah konsekuensi logis dalam praktek demokrasi di Indonesia. Bentuk daerah istimewa dalam desentralisasi memberikan kewenangan bagi daerah sebagai apresiasi nilai historis sebuah daerah. Selain itu, bentuk otonomi khusus merupakan jawaban atas ketertinggalan ekonomi dan kesenjangan pembangunan Dalammelaksanakan otonomi daerah di Indonesia, terdapat dasar hukum yang bersumber pada UUD 1945 khususnya pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1-2, dan pasal 18B ayat 1-2. Melalui artikel ini, dibahas secara lebih mendalam dasar hukum otonomi daerah menurut pasal-pasal tersebut. 1. Pasal 18 ayat 1 ZKyk.